Pancasila sebagai dasar negara : Sebagai dasar falsafah negara/ ideologi Negara untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan yang berisi konsep Pancasila tentang cita hokum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara menurut beberapa tokoh, yaitu :
a. Mr. Muhammad Yamin, menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Kebangsaan persatuan Indonesia.
• Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Mr. Soepomo, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Paham negara kesatuan.
• Perhubungan Negara dan agama.
• Sistem badan permusyawaratan.
• Sosialisasi Negara.
• Hubungan antar-bangsa.
c. Ir. Soekarno, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Kebangsaan Indonesia.
• Internasionalisme atau perikemanusiaan.
• Mujakat atau demokrasi.
• Kesejahteraan sosial.
• Ketuhanan dan kebudayaan.
d. Panitia Kecil pada sidang PPKI, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. PPKI, Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan Yamg Maha Esa.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Terbuka : Seperangkat nilai-nilai yang bersumber dari budaya masyarakat yang memuat dasar keyakinan bersama terangkum pada nilai yang tetap dan dijabarkan secara dinamis melalui peraturan dalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai ideologi terbuka : Bahwa nilai dasarnya tetap/ tidak berubah namun penjabarannya dapat dijabarkan secara kreatif dan dinamis sesuai kebutuhan perkembangan masyarakat sendiri.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup : Seperangkat nilai-nilai/ cita-cita yang digali dari sekelompok orang yang mendasari pembaharuan dalam masyarakat dengan tujuan pelaksanaan untuk merebut kekuasan politik yang pelaksanaannya bersifat Totaliter.
Pancasila sebagai ideologi tertutup : Bahwa nilai-nilai yang bersumber dari sekelompok orang yang pelaksanaannya secara langsung dan dibuat dari ide satu orang secara doktrin/ unsur paksaan.
4. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa : Sebagai pegangan berupa pedoman atau petunjuk dalam nilai kehidupan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin.
5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai jiwa bangsa : Memberikan ruang gerak atau dinamika kehidupan serta membimbing perilaku rakyat Indonesia kearah masyarakat yang ideal.
6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa : Menunjukkan adanya kepribadiaan bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain tentang sifat dan tingkah laku ynag sesuai dengan Pancasila secara utuh.
7. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur : Pancasila yang sah dan autentik adalah keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
8. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan : Merupakan dalam pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam tujuan nasional didalam Undang-undang Pembangunan.
9. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Pancasila sebagai moral pembangunan : Dijadikan sebagai tolak ukur dalam pembangunan nasional baik waktu perncanaan, pengorganisasi, pengawasan, pelaksanaan, dan dievaluasi dalam masyarakat.
10. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pengertian Nilai : Sesuatu yang berguna dikatakan mempunyai apabila sesuatu itu berguna, indah, religius, oleh karena itu nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera.
Pancasila sebagai sumber nilai : Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai instrik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan nilai kerohanian.
11. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma Pembangunan : Asumsi-asumsi yang teoritis yang umum dan merupakan sumber hokum. Metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga dapat menentukan sifat, cirri, dan karakter ilmu pengetahuan. Pembangunan yang menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan dan bertahan dengan keadaan yang harus digali dan harus dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan dating.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan : Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dn dimasa yang akan datang bukanlah lamunan kosong, akan tetapi sebagai pendorong semangat.
B. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta akan Tanah Air.
d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Bersikap adil terhadap sesama.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Menolong sesama.
d. Menghargai orang lain.
e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
No comments:
Post a Comment