Perbedaan Antara Mani dan Madzi Mana yang harus mandi besar?

"Sobat Sederet info-info nih admin berikan informasi menarik dan penting, buat yang merasa laki-laki merapat ya, kali ini admin akan membahas..."

Selamat siang kawan Master Kids99 kali ini admin bakal membuat artikel yang berjudul Perbedaan Antara Mani dan Madzi Mana yang harus mandi besar?, karena kemarin admin telan membuat artikel yang membahas tips lainnya seperti di atikel https://masterkids99.blogspot.com/2015/07/apakah-baik-pacaran-dalam-islam.html dan berikut adalah artikel yang membahas Perbedaan Antara Mani dan Madzi Mana yang harus mandi besar?,,oke deh langsung saja berikut tips Perbedaan Antara Mani dan Madzi Mana yang harus mandi besar?.

Sobat Sederet info-info nih admin berikan informasi menarik dan penting, buat yang merasa laki-laki merapat ya, kali ini admin akan membahas mengenai bagaimana sih perbedaan antara mani, dan madzi serta wadi, jadi yang harus mandi besar itu yang mana, nah berikut informasinya...
Ada tiga cairan yang keluar ketika syahwat seseorang memuncak:
1. Madzi: Cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), namun jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa.
2. Mani: Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas. Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat, namun jika keluar bisa menyebabkan hadats besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan wajib mandi.
3. Wadi: Cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing. Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya. (Lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah, hlm. 24–25)
Sementara itu, yang agak sulit dibedakan adalah madzi dan mani. Untuk memudahkan pembahasan terkait dua cairan ini, masalah ini bisa dirinci pada dua keadaan: ketika sadar dan ketika tidur.
Pertama, ketika sadar.
Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, bisa digolongkan termasuk jika memenuhi tiga syarat:
1. Keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat Ath-Thariq, ayat 5–6.
2. Ada bau khas air mani
3. Terjadi futur (badan lamas) setelah cairan tersebut keluar. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:167)
Jika cairan keluar ketika kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat di atas maka cairan itu adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi.  Misalnya, cairan tersebut keluar ketika sakit, ketika kelelahan, atau cuaca yang sangat dingin.
Kedua, ketika tidur.
Orang yang bangun tidur, kemudian ada bagian yang basah di pakaiannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Dia yakin bahwa itu adalah mani, baik dia ingat mimpi ataukah tidak. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk mandi, berdasarkan kesepakatan ulama. (Lihat Al-Mughni, 1:269)
2. Dia yakin bahwa itu bukan mani, karena yang menempel hanya tetesan cairan atau cairan berbau pesing, misalnya. Dalam kondisi ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib mencuci bagian yang basah karena cairan ini dihukumi sebagaimana air kencing.
3. Dia ragu, apakah itu mani ataukah madzi. Dalam kondisi semacam ini, dia mengacu pada keadaan sebelum tidur atau ketika tidur. Jika dia ingat bahwa ketika tidur dia bermimpi, maka cairan itu dihukumi sebagai mani. Namun, jika dia tidak mengingatnya, dan sebelum tidur dia sempat membayangkan jima’ maka cairan itu dihukumi sebagai madzi karena cairan ini keluar ketika dia membayangkan jima’, sementara dia tidak merasakan keluarnya suatu cairan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:168)
Adapun jika dia tidak ingat mimpi dan tidak memikirkan sesuatu sebelum tidur, ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Ada yang berpendapat wajib mandi, sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada yang berpendapat tidak wajib mandi. Insya Allah, pendapat yang lebih kuat adalah wajib mandi, berdasarkan hadis dari Aisyahradhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang laki-laki yang tidak ingat mimpi, namun tempat tidurnya basah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia wajib mandi.” (H.R. Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.

Kumpulan tips dan trik internet 2016, disini kamu juga bisa menemukan semua tips yang sudah admin pilihkan untuk kamu seperti : asuransi, prudential indonesia, asuransi prudential, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi mobil, asuransi sinar mas, pengertian asuransi, asuransi jiwa, asuransi indonesia

Anda sedang membaca artikel Perbedaan Antara Mani dan Madzi Mana yang harus mandi besar? di Master Kids99. Anda juga dapat membaca artikel lainnya seperti https://masterkids99.blogspot.com/2015/07/bacaan-dzikir-yang-benar-yang-diajarkan.html atau https://masterkids99.blogspot.com/2015/07/apakah-baik-pacaran-dalam-islam.html.

Semua artikel yang ada di Master Kids99 adalah artikel pilihan yang sudah admin pilihkan untuk kamu...semoga artikel yang barusaja kamu baca bisa bermanfaat.

Kesimpulan artikel ini adalah "Sobat Sederet info-info nih admin berikan informasi menarik dan penting, buat yang merasa laki-laki merapat ya, kali ini admin akan membahas..."

Buat yang ingin membuat blog atau website dengan harga terjangkau kalian bisa buka AsiadevMedia.com untuk melihat harga detailnya.

No comments:

Post a Comment